Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020

Sejarah Pemerintahan Desa di Indonesia Mulai dari Masa Penjajahan Belanda, Jepang, Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi.

Desa berasal dari istilah dalam bahasa Sansekerta yang berarti tanah tumpah darah. Menurut definisi universal, desa adalah kumpulan dari beberapa permukiman di area pedesaan atau rural area. Istilah desa di Indonesia merujuk kepada pembagian wilayah administratif yang berada di bawah kecamatan dan dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Desa adalah suatu kumpulan dari beberapa pemukiman kecil yang biasa disebut Kampung (Jabar), Dusun (Yogya), atau Banjar (Bali) dan Jorong (Sumbar). Sebutan lain untuk Kepala Desa adalah Kepala Kampung, Petinggi (Kaltim), Klebun (Madura), Pambakal (Kalsel), Kuwu (Cirebon), Hukum Tuan (Sulut). Istilah desa berkembang dengan nama lain sejak berlakunya otonomi daerah seperti di Sumbar dengan sebutan Nagari, Gampong dari Aceh, dan dikenal dengan sebutan kampung di Papua, Kutai Barat. Semua institusi lain di desa juga bisa mengalami perbedaan istilah tergantung kepada karakteristik adat istiadat dari desa tersebut. Perbedaan istilah tersebut merupakan salah sa...

Konsep Pemerintahan Desa

A.      Konsep Pemerintah Desa Pemerintah desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang  Pemerintahan Daerah desa dimakani sebagai  kesatuan masyarakat  hukum yang  memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Landasan  pemikiran dalam pengaturan mengenai pemerintah desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, megakui  otonomi yang dimiliki oleh pemerintah desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah  ataupun p...

Konsep Desa Lama dan Desa Baru

Gambar
   PERBANDINGAN DESA LAMA DAN DESA BARU  1. PAYUNG HUKUM  a. Desa Lama : UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 72 Tahun 2005  b. Desa Baru : UU No. 6 Tahun 2014 2. AZAS UTAMA  a. Desa lama : Desentralisasi-residualitas  b. Desa Baru : Rekognisi-subsidiaritas  3. KEDUDUKAN  a. Desa lama : Sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government)  b. Desa Baru : Sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government.  4. POSISI DAN PERAN KABUPATEN/KOTA  a. Desa Lama : Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa.  b. Desa Baru : Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang terbatas dan strategis dalam mengatur dan mengurus desa; termasuk mengatur dan mengurus bidang urusan desa yang tidak perlu ditangani langsung oleh pusat.  5. DELIVERY KEWENANGAN D...