Konsep Desa Lama dan Desa Baru

   PERBANDINGAN DESA LAMA DAN DESA BARU 



1. PAYUNG HUKUM 
a. Desa Lama : UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 72 Tahun 2005 
b. Desa Baru : UU No. 6 Tahun 2014

2. AZAS UTAMA 
a. Desa lama : Desentralisasi-residualitas 
b. Desa Baru : Rekognisi-subsidiaritas 

3. KEDUDUKAN 
a. Desa lama : Sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government) 
b. Desa Baru : Sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government. 

4. POSISI DAN PERAN KABUPATEN/KOTA 
a. Desa Lama : Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. 
b. Desa Baru : Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang terbatas dan strategis dalam mengatur dan mengurus desa; termasuk mengatur dan mengurus bidang urusan desa yang tidak perlu ditangani langsung oleh pusat. 

5. DELIVERY KEWENANGAN DAN PROGRAM 
a. Desa Lama : Target 
b. Desa Baru : Mandat 

6. POLITIK TEMPAT 
a. Desa Lama : Lokasi: Desa sebagai lokasi proyek dari atas 
b. Desa Baru : Arena: Desa sebagai arena bagi orang desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan 

7. POSISI DALAM PEMBANGUNAN 
a. Desa Lama : Obyek 
b. Desa Baru : Subyek 

8. MODEL PEMBANGUNAN 
a. Desa Lama : Government driven development atau community driven Development 
b. Desa Baru : Village driven Development

9. PENDEKATAN DAN TINDAKAN 
a. Desa Lama : Imposisi dan mutilasi sektoral 
b. Desa Baru : Fasilitasi, emansipasi dan konsolidasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Pemerintahan Desa di Indonesia Mulai dari Masa Penjajahan Belanda, Jepang, Orde Lama, Orde Baru dan Reformasi.